Reforma agraria merupakan tindakan yang dikatakan dapat memebebaskan rakyat dari kesengsaraan para “tuan tanah”. Tapi pada dasarnya sebuah reformasi agararia bukan berarti hanya terkait permasalahan pertanahan bidang pertanian, namun juga reformasi penataan ulang hak – hak rakyat yang sebagian besar dikuasai kaum menengah atas harus dibagikan merata kepada seluruh masyarakat untuk berbagai keperluan. Hal terkait dapat dilihat pada gerakan revolusi oleh Fidel Castro, dalam buku “Fidel Castro Melawan”, disebutkan bahwa pasca kemenangan politik dan militer Fidel terhadap Batista (Preseiden “bengis” Kuba), Fidel melakukan pembebasan tanah milik pemerintah (sebagian besar perkebunan tebu) untuk dibagikan kepada rakyat – rakyat miskin agar tidak hanya dapat bekerja sebagai buruh tani, namun punya lahan sendiri.
Di Indonesia terlihat kini, Reforma Agraria belum sepenuhnya terbukti. Mungkin dengan adanya program transmigarasi dapat membantu realisasi gerakan ini, namun tetap saja banyak “tuan tanah – tuan tanah” yang berkuasa, ditambah pihak asing yang memiliki lahan beratus – ratus hektar, baik sector pertanian, pertambangan, dan lainnya. Rakyat hanya dijadikan buruh, baik buruk kasar maupun kantoran, dengan upah rendah sampai 100 kali lipat UMR. Sementara keuntungan para tuan tanah tersebut 1000 x lipat bahkan pajak pertambangan yang diberikan hanya sekitar 3.33% saja. Ini merupakan pembodohan public yang nyata.
Reforma agrarian ditujukan untuk realisasi Pancasila sila ke-5, Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya sekedar program yang meramaikan kinerja cabinet saja. Maka dari itu mari kita mulai reformasi tersebut dari hal kecil, seperti tidak menggunakan air bersih berlebihan, penggunaan listrik seperlunya, bakti social, dan sebagainya. Semangat reformasi agraria telah bersemedi lama di dalam nurani setiap manusia. (^_^) – Dymbronk Guvara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar